RSS

Persyaratan Khusus untuk Memperoleh Paspor


Paspor
Paspor

A.  Dasar Hukum:
1.   Undang-undang RI No: 9 th 1992 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 36 th 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
3.   Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M-01-IZ.03.10 th 1995 tentang paspor biasa; Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia; Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing
4.   Petunjuk  Pelaksana Direktorat Jenderal Imigrasi No: F-458.IZ-03.02 th 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
5.  Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No: IMI891.GR.01.01 th 2008 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia

B.  Persyaratan Permohonan Paspor Republik Indonesia
(Juklak Dirjenim No. F-458.IZ.03.02 th 1997, tanggal 25 Juni 1997)
1.       Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
2.       Melampirkan asli dan satu lembar foto kopi A4:
a.   Bukti domisili
                      I. Bagi Warga Negara Indonesi yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
              II. Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesi berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b.   Bukti identitas diri berupa:
                                            I.   Akte kelahiran
                                           II.   Ijazah
                                          III.   Akte perkawinan/surat nikah/surat baptis
                                         IV.    Surat Keputusan ganti nama sesuai ketentuan yang berlaku
                                   V.   Surat keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3.  Bagi Pegawai Negeri Sipil / TNI / Polri / karyawan swasta, diperlukan izin dari instansi bersangkutan
4.    Bagi anak di bawah usia 17 tahun melampirkan:
a.  KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK)
b.  Akte perkawinan/surat nikah orang tua
c.   Akte lahir
d.   Surat izin dari orang tua
e.   Paspor orang tua (apabila ada)
5.   Bagi yang akan bekerja di luar negeri sebagai TKI, melampirkan surat rekomendasi dari BP2TKI. (Sesuai SK Dirjenim No F-IZ.03.02-563 tanggal 24 April 1997)
6.  Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan buku pelaut, daftar awak kapal (crew list), surat rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
7.    Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
8.    Membayat biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C  Biaya keimigrasian
PP 38 th 2009 dan Surat Edaran Menkumham NO.M.HH-02.GR.01.01 th 2010
             I.  Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.    Paspor RI 48 Halaman: Rp 255.000,-
2.    Paspor RI 24 Halaman: Rp 105.000,-
3.  Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak  disebabkan kelalaian: Rp 455.000,-
4.  Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak  disebabkan bencana: Rp 255.000,-
5.  Paspor RI 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak  disebabkan kelalaian: Rp 155.000,-
6.  Paspor RI 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak  disebabkan bencana: Rp 105.000,-
7.  Paspor RI 24 Halaman bagi TKI yang belum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri: Rp 55.000,-
           II.   Izin masuk kembali (Re-entry permit)
1.  Untuk satu kali perjalanan: Rp 200.000,-
2.  Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan): Rp 600.000,-
3.  Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun): Rp 1.000.000,-
4.  Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun): Rp 1.750.000,-

DProsedur Sistem Penerbitan Paspor RI
(S.O.P Dirjen Imigrasi NO.IMI.891.GR.01.01 th 2008 tanggal 30 Juni 2008)
Pemohon – Loket permohonan, penerimaan dan pemeriksaan berkas – entry data, pemindaian dokumen, pemeriksaan cegah tangkal – pembayaran kasir – pengambilan foto, pengambilan sidik jari – wawancara – Pusdakim Jakarta (Pusat), identifikasi foto dan sidik jari – cetak paspor – penandatanganan paspor – loket pengambilan dokumen – pemohon.

E.  Undang-Undang RI No 9 th 1992 tentang Tindak Pidana Keimigrasian
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.  Menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-;
b. Menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-;
c. Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak dibenarkan untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-;
d.   Memiliki atau menggunakan secara melawan hukum dua atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-;

Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-;
a. Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blangko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blangko dokumen keimigrasian; atau
b.  Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, cap yang diperlukan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian.

Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau merubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-

Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah, atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sumber: Tribun Jogja

Ditulis Oleh : Boeztanoel ~ SEPUTAR JOGJA

Sobat sedang membaca artikel tentang Persyaratan Khusus untuk Memperoleh Paspor. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

:: SeputarJogja ! ::

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

newer posts newer posts back home