RSS

Pengurusan Kartu Keluarga

Contoh Kartu Keluarga
Contoh Kartu Keluarga

Tata cara:
1.  Proses penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk di Yogyakarta: Pemohon datang ke kantor kelurahan untuk menyerahkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang diperlukan. Selanjutnya ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan KK.
2. Proses penerbitan KK karena proses kedatangan antar Kabupaten/Kota, Provinsi: Pemohon datang ke kantor kelurahan mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan yang diperlukan dan selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Kemudian ke kecamatan untuk proses penerbitan KK.

Persyaratan:
1.  Penerbitan KK baru
a.  Pengantar RT/RW
b.  KK lama
c.  Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
d.  Formulir permohonan pindah (bagi yang pindah antar salam satu kelurahan)
e.  Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
f.  Surat keterangan dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari luar negeri.
2.  KK karena penambahan anggota keluarga
a.  Pengantar RT/RW
b.  KK lama
c.  Surat keterangan kelahiran atau kutipan akta kelahiran
3.  Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK bagi WNI
a.  Pengantar RT/RW
b.  KK lama atau KK yang ditumpangi
c.  Surat keterangan pindah datang (bagi yang kedatangan)
d.  Surat keterangan dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
    Bagi Orang Asing:
a.  KK lama atau KK yang ditumpangi
b.  Paspor
c.  Izin tinggal tetap
d.  Surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri
4.  KK karena pengurangan anggota keluarga
a.  Pengantar RT/RW
b.  KK lama
c.  Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
d.  Surat keterangan pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
5.  KK hilang/rusak
a.   Pengantar RT/RW
b.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
c.   KK yang rusak (bagi yang rusak)
d.   Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
e.   Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Retribusi
1.  Membayar retribusi sebesar Rp 4.000. Dengan rincian Rp 1.000 untuk formulir dan Rp 3.000 untuk blangko KK
2.  Penerbitan KK karena proses kedatangan antar Kota/Kabupaten, Provinsi. Membayar retribusi sebesar Rp 55.000. Dengan rincian Rp 51.000 untuk formulir dan surat keterangan pindah datang, dan Rp 4.000 untuk formulir KK dan blangko KK. Bagi yang terlambat lapor kedatangan dikenakan denda administrasi Rp 20.000.

Masa Berlaku
KK berlaku selama tidak ada perubahan biodata dan susunan keluarga dari kepala keluarga dari kepala keluarga dan anggotanya.

Manfaat dan kegunaan
1.  Menjadi bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang
2. Menjadi dasar proses penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) dan pelayanan kependudukan lainnya.

Sumber: Tribun Jogja

Ditulis Oleh : Boeztanoel ~ SEPUTAR JOGJA

Sobat sedang membaca artikel tentang Pengurusan Kartu Keluarga. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

:: SeputarJogja ! ::

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

newer posts newer posts back home