Contoh Kartu Keluarga |
Tata cara:
1. Proses penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk di Yogyakarta: Pemohon datang ke kantor kelurahan untuk menyerahkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang diperlukan. Selanjutnya ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan KK.
2. Proses penerbitan KK karena proses kedatangan antar Kabupaten/Kota, Provinsi: Pemohon datang ke kantor kelurahan mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan yang diperlukan dan selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Kemudian ke kecamatan untuk proses penerbitan KK.